PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN PANCASILA
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Saturday, January 18, 2014
Makalah Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan NKRI
7:48 PM
Nang Giarto
3 comments
MAKALAH
“PENDIDIKAN
PANCASILA”
PANCASILA
DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN
NKRI
UNIVERSITAS MURIA KUDUS
2013 / 2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pancasila
merupakan landasan dan dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur
ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak
bahkan sangat benyak anggota-anggotanya dan juga sistem pemerintahannya yang
tidak sesuai dengan nila-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila. Padahal
jika membahas negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingatan kita
meninjau dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila,
Pembukaan UUD, dan UUD 1945 oleh para pendiri dan pembentuk negara Republik
Indonesia.
Dalam perumusan ketatanegaraan Indonesia tidak
boleh melenceng dari nilai-nilai Pancasila, pembentukan karakter bangsa dilihat
dari sistem ketatanegaraan Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai dari
ideologi bangsa yaitu Pancasila. Namun jika dalam suatu pemerintahan terdapat
banyak penyimpangan dan kesalahan yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan
membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan dan begitupun dengan
bangsanya sendiri.
Untuk
itulah dalam makalah ini, kami mengambil judul “Pancasila dalam Konteks
Ketatanegaraan Republik Indonesia”
1.2.
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, kami
merumuskan beberapa masalah, yaitu :
1. Apa pengertian dari pancasila sebagai kontek ketatanegaraan NKRI?
2. Apakah definisi UUD dan
Konstitusi serta fungsinya bagi negara?
3.
Bagaimana
UUD 1945 itu ?
4.
Apa saja
yang terkait dengan Pembukaan UUD 1945?
5.
Bagaimanakah
hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945?
6.
Bagaimanakah
sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945?
7.
Bagaimanakah
kelembagaan negara menurut UUD 1945?
1.3 Tujuan
Penulisan
Makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Bapak
Santoso S.Pd, M.Pd serta menjelaskan sesuai dengan rumusan masalah
diatas, tujuannya yaitu :
1. Mengetahui pengertian pancasila
dalam kontek ketatanegaraan NKRI
2. Mengetahui
definisi UUD dan Konstitusi serta fungsinya bagi negara
3.
Mengetahui
UUD 1945?
4.
Mengetahui
apa saja yang terkait dengan pembukaan UUD 1945
5.
Mengetahui
hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945
6.
Menegtahui
sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945
7.
Mengetahui
kelembagaan negara menurut UUD 1945
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Pancasila sebagai dasar negara yang merupakan
suatu asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan. Pancasila merupakan sumber nilai
dan norma dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara maka dari itu semua peraturan perundang-undangan
serta penjabarannya berdasarkan nilai-nilai pancasila.
Negara Indonesia merupakan negara demokrasi,
yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Pancasila dalam kontek ketatanegaraan
Republik Indonesia adalah pembagian kekuasaan lembaga lembaga tinggi negara,
hak dan kewajiban, keadilan sosial, dan lainnya diatur dalam undang undang
dasar negara. Pembukaan undang- undang dasar 1945 dalam kontek ketatanegaraan,
memiliki kedudukan yang sangat penting merupakan staasfundamentalnom dan berada
pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.
2.2 UUD dan
Konstitusi serta Fungsinya
Dalam
ketatanegaraan, istilah UUD sering digunakan pula dengan istilah konstitusi dalam pengertian yang berbeda atau untuk saling
menggantikan. Secara harfiah, istilah konstitusi dari bahasa Perancis
“konstituer” yang berarti membentuk , dan diartikan sebagai “pembentuk suatu
negara”. Sedangkan Indonesia menggunakan istilah UUD yang disejajarkan dengan
istilah Grondwet dari belanda yang mempunyai pengertian suatu undang-undang
yang menjadi dasar (Grond) dari segala hukum dalam suatu negara.
Istilah
konstitusi dan UUD di Indonesia sering disejajarkan, namun istilah konstitusi
dimaknai dalam arti yang luas (materiil) yang lebih luas dari UUD. Konstitusi yang
dimaksudkan adalah hukum dasar, baik yang tertulis (UUD) maupun yang tidk
tertulis (convensi). Dengan demikian konstitusi memuat peraturan pokok yang
fundamental mengenai sendi-sendi yang pertama dan utama dalam menegakan bangun
yang disebut “negara”.
UUD 1945
merupakan hukum tertinggi, norma dasar dan norma sumber dari semua hukum yang
belaku dalam negara di Indonesia, ia berisikan pola dasar dalam berkehidupan di
Indonesia. Negara dengan segala fungsi dan tujuannya berusaha untuk dapat
mewujudkannya dengan berbagai cara, oleh karena itu sebagai pengintegrasian
dari kekuatan politik, negara mempunyai
bermacam-macam sifat, seperti memaksa, memonopoli, dan mencakup semuanya.
Dengan sifat memaksa, negara dapat menggunakan kekerasan fisik secara sah untuk
ditaatinya semua keputusan. Walaupun alasannya untuk mewujudkan tujuan bersama,
sifat memaksa yang dimiliki oleh negara dapat disalahgunakan ataupun melampaui
batas yang mungkin dapat menyengsarakan rakyatnya. Untuk mencegah adanya
kemungkinan tersebut, konstitusi atau UUD disusun dan ditetapkan.
2.3 Undang-Undang Dasar 1945
Naskah
UUD 1945 sebelum mengalami amandemen terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, dan
Penjelasan. Naskah tersebut secara resmi dimuat dalam Berita Republik Indonesia
Tahun II No. 7 yang terbit tanggal 15 Februari 1946. UUD 1945 ditetapkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Antara Pembukaan, Batang Tubuh, dan
Penjelasannya merupakan satu kebulatan yang utuh, dimana antara satu bagian
dengan bagian yang lain tidak dapat dipisahkan.
Memahami
pasal II Aturan Peralihan tersebut, maka secara yuridis jelas bahwa
“Penjelasan” sudah tidak berlaku lagi, dan tidak bisa menjadi bagian dari
pengertian UUD 1945. UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum,
maka UUD 1945 adalah mengikat pemerintah, lembaga negara dan lembaga
masyarakat, juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimana saja dan setiap
penduduk yang berada di wilayah Indonesia. T dilaksanakan dan ditaati. UUD
bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar yang semua tindakan dan perbuatan
pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan-ketentuan UUD 1945.
Dalam kedudukan demikian, UUD dalam kerangka tata urutan atau tata tingkat
norma hukum yang berlaku, merupakan hukum yang menempati kedudukan tinggi. Dalam
hubungan ini, UUD juga berfungsi sebagai alat kontrol atau alat mengecek norma
hukum yang lebih rendah.
UUD
merupakan hukum dasar tertulis yang bukan satu-satunya hukum dasar,
disampingnya masih ada hukum dasar yang tidak tertulis. UUD bersifat singkat,
sifat singkatnya itu dikarenakan :
1. UUD itu
sudah cukup, apabila telah memuat aturan-aturan pokok saja, hanya memuat
garis-gars besar sebagai instruksi kepada pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara untuk melakukan tugasnya.
2. UUD yang
singkat itu menguntungkan bagi negara seperti Indonesia yang masih harus
berkembang, harus hidup secara dinamis, dan masih akan terus mengalami
perubahan.
Semangat
para penyelenggara negara dalm menyelenggarakan UUD 1945 sangat penting, oleh
karena itu setiap penyelenggara negara, selain mengetahui teks UUD 1945, juga
harus menghayati semangat UUD 1945. Dengan semangat penyelenggara yang baik,
pelaksanaan dari aturan-aturan pokok yang tertera dalam UUD 1945 akan baik dan
sesuai dengan maksud ketentuannya.
2.4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
1. Makna
pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
Apabila
UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia,
maka Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan
dan tekad bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita
moral yang ingin ditegakan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam
hubungan pergaulan bangsa-bangsa di Dunia.
2. Makna
Alenia-Alenia Pembukaan UUD 1945
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan” merupakan bunyi alenia pertama pembukaan UUD
1945 yang menunjukan keteguhan dan
kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah “kemerdekaan lawan penjajahan”. Alenia ini
mengungkapkan suatu dalil obyektif, karena dalam alinea pertama terdapat letak
moral luhur dari pernyataan Indonesia. Alenia ini juga mengandung suatu pernyataan
subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari
perjuangan. Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan, karena bertentangan
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hal ini berarti setiap hal atau sifat
yang bertentangan atau bertentangan dengan pernyataan diatas juga harus secara
sadar ditentang oleh Bangsa Indonesia.
“Dan
perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepda saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”
merupakan bunyi alenia ke dua yang menunjukan kebangsaan dan penghargaan kita
atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Alenia ini juga menunjukan adanya
ketetapan dan ketajaman penilaian :
1.
Perjuangan
pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
2. Momentum
yng telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3.
Kemerdekaan
tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan
mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
“Atas
berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya” merupakan bunyi dari alenia ke tiga yang menjadi motivasi riil
dan materiil Bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga
menjadi keyakinan/kepercayaannya, menjadi motivasi spiritualnya,
karena menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah SWT, serta menunjukan
ketaqwaan tehadap Tuhan Yang Maha Esa serta merupakam suatu pengukuhan dari
Proklamasi Kemerdekaan.
“kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban Dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada: ketuhanan Yang maha dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia” merupakan bunyi dari alenia ke empat yang merumuskan
dengan padat sekali tujuan dari
prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan
dirinya merdeka.
Dengan
rumusan yang panjang dan padat, alenia keempat Pembukaan Undang-Undang dasar
sekaligus menegaskan :
1.
Negara
Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu seperti yang
tertuang dalam alenia ke empat tersebut.
2.
Negara
Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan Rakyat.
3.
Negara
Indonesia mempunyai dasar filsafah Pancasila.
3.Pokok-Pokok
Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan
UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan UUD 1945 itu sendiri,
bahwa Pembukaan UUD 1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan
dijelmakan dalam UUD, yaitu dalam pasal-pasalnya.
Ada 4
pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam, yaitu :
1. Pokok
pikiran pertama menunjukan pokok pikiran persatuan, dengan pengertian yang
lazim, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan
kepentingan negara diatas kepentingan golongan maupun perorangan.
2. Pokok
pikiran yang kedua adalah kesadaran bahwa manusia Indonesia memiliki hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial bangsa.
3. Pokok
pikiran yang ketiga menyatakan bahwa kedaulatan berad ditangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Pokok
pikiran keempat menyatakan bahwa UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah
dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur
dan memegang teguh cita-cita moral Rakyat yang luhur.
4.Hubungan
antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945
Isi UUD
1945 dapat dibagi menjadi dua bagian yang memiliki kedudukan berbeda, yaitu :
1. Pembukaan
UUD yag terdiri dari empat alinea, dimana alinea terakhir memuat Dasar nagara
Pancasila.
2. Pasal-pasal
UUD 1945 yang terdiri dari 20 bab, 73 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2
pasal Aturan Tambahan.
Hubungan
antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pasal-pasal UUD 1945, dapat dilihat dari
beberapa aspek sebagai berikut :
a. Ditinjau
dari isi pengertian yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945
1.
Dari
alinea pertama, kedua, dan ketiga berisi rangkaian peristiwa dan keadaan yang
mendahului terbentuknya negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran
yang mendorong tersusunnya kemerdekaan. Pernyataan tersebut tidak mempunyai
hubungan organis dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2.
Dari
alenia keempat merupakan pernyataan yang dilaksanakan setelah negara Indonesia
terwujud. Pernyataan tersebut mempunyai hubungan kausal dan organis dengn
Pasal-pasal UUD 1945 yang mencakup beberapa aspek :
·
UUD itu
ditentukan akan ada
·
Apa yang
diatur oleh UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi
berbagai persyaratan
·
Negara
Indonesia berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat
·
Ditetapkannya
dasar kerokhanian (Filsafat Negara Pancasila)
b. Ditinjau
dari pokok-pokok yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran yang
terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan sebagai berikut :
1.
Negara
mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan, dalam “Pembukaan” itu
mengehendaki persatuan segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2.
Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3.
Negara
berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4.
Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran ini
mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, UUD menciptakan
pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya. Itulah hubungan antara Pembukaan
dengan Pasal-pasal UUD 1945.
c. Ditinjau
dari hakekat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan mempunyai kedudukan
sebagai Pokok kaidah Fundamental negara Republik Indonesia, dengan demikian
Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Pasal-pasal UUD 1945.
5.Hubungan
antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
Pancasila
mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara
dan merupakan unsur penentu berlakunya tertib hukum Indonesia. Dengan demikian
Pancasila merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945, itu terbukti pada alinea
keempat yang menunjukan bahwa pancasila merupakan dasar negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam UUD.
Pembukaan maupun pancasila tidak bisa dirubah maupun diganti oleh siapapun,
karena merubah ataupun mengganti berarti membubarkan negara Proklamasi 17
Agustus 1945 karena Pancasila merupakan fundamental terbentuknya bangsa
Indonesia.
Pancasila
sebagai substansi esensial daripada Pembukaan UUD 1945 adalah sumber dari
segala sumber hukum republik Indonesia. Hal terpenting yang bagi bangsa
Indonesia adalah mewujudkan cita-citanya sesuai dengan Pancasila, artinya cara
dan hasilnya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila. Sedangkan cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD
1945 oleh karena itu Pancasila dan Pembukaan yang memilki hubungan erat harus
dilaksanakan secara serasi, seimbang, dan selaras.
6.Hubungan
antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Apabila
kita hubungkan antara isi pengertian Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17
Agustus 1945 maka keduanya memiliki hubungan azasi yang tidak dapat dipisahkan
satu sama lain. Pembukaan UUD 1945, terutama pada alinea ketiga memuat
pernyataan-pernyataan kemerdekaan dan aline keempat memuat memuat tindakan
yang harus dilaksanakan setelah adanya negara.
Dengan
demikian dapat ditentukan letak dan sifat hubungan antara Pembukaan UUD 1945
dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai berikut :
1. Keduanya
merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
2. Ditetapkannya
Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI merupakan realisasi
dari alinea/bagian kedua Proklamasi 17 Agustua 1945.
3. Pembukaan
UUD pada hakekatnya merupakan pernyataan kemerdekaan secara terperinci dengan
memuat pokok-pokok pikiran adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat
pendorong ditegakkannya kemerdekaan Indonesia.
Hal ini
berarti antara Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan satu
kesatuan yang bulat, karena apa yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945
merupakan amanat keramat dari Proklamasi 17 Agustus 1945.
2.5 Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD 1945
Secara garis
besar gambaran tentang sistem pemerintahan negara yang dianut oleh UUD 1945
yang telah diamandemen adalah sebagai berikut :
1. Kedaulatan
berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2). Dalam UUD
1945 yang telah diamandemen , MPR tidak mempunyai kewenangan untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden, tetapi hanya sebatas melantik (pasal 3 ayat 3 dan
pasal 8 ayat 3). Dengan demikian hanya dengan GBHN, UUD 1945 tidak lagi
mengenal istilah GBHN sebagai produk MPR. Kewenangan terbesar MPR adalah
menetapkan dan mengubah UUD (pasal 3 ayat 1) selain mengenai Pembukaan UUD dan
bentuk Kesatuan Negara Republik Indonesia (pasal 37 ayat 5).
2. Sistem
Konstitusional
Sistem konstitusional dalam UUD 1945 tercermin dalam ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
a. Kedaulatan
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2).
b. MPR hanya
dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (pasal 3
ayat 3).
c. Presiden
RI memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD (pasal 4 ayat 1).
d. Presiden
dan/atau Wakil Presiden sebelum memangku jabatannya bersumpah atau berjanji memegang teguh UUD
(pasal 9 ayat 1).
e. Hak-hak
DPR ditentukan oleh UUD (pasal 20A).
f. Setiap UU
yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan UUD 9pasal 24C ayat 1).
g. Kewenangan
lembaga negara ditentukan oleh UUD (pasal 24C ayat 1).
h. Putusan
dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden oleh Mahkamah Konstitusi menurut UUD
(pasal 24C ayat 2).
3. Negara
Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3)
4. Presiden adalah pemegang
kekuasaan pemerintah menurut UUD (pasal 4 ayat 1). Namun dalam kewajibannya Presiden
dibantu oleh Wakil Presiden.
5. Presiden adalah penyelenggara
pemerintahan negara yang tertinggi. Presiden memegang tanggungjawab atas
jalannya pemerintahan menurut UUD, dan Presiden diberi kewenangan untuk
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan
pertimbangan kepada Preisden.
6. Menteri
negara ialah pembantu Presiden (pasal 17 ayat 1), oleh karena itu kedudukan
menteri sangat tergantung pada Presiden (pasal 17 ayat 2)
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak
terbatas. Presiden selaku kepala negara mempunyai kekuasan yang sangat luas,
meskipun tidak bersifat mutlak. Kekuasaan kepala negara yang tidak tak terbatas
itu adalah dimana kontrol DPR atas berbagai kewenangan presiden sangatlah
dominan.
8. Indonesia
ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik (pasal 1 ayat 1 dan pasal 18 ayat
1). NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintah daerah.
2.6 Kelembagaan Negara menurut UUD 1945
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Keanggotaan
MPR terdiri atas anggota DPR yang dipilih melalui pemilu, dengan suara
terbanyak dan sedikitnya MPR bersidang sekali daalam lima tahun di ibukota
negara.Kewenangan MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3)
2.Presiden
dan Wakil Presiden
Presiden
memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD, dan dalam melakukan kewajibannya
dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden berhak mengajukan RUU, dan
menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU (pasal 5). Presiden
memegang masa jabatan selama lima tahun. Syarat untuk menjadi Presiden dan
Wakil Presiden adalah :
1. WNI sejak
kelahirannya
2. Tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
3. Tidak
pernah menghianati negara
4. Mampu
secaraa jasmani dan rohani untuk melakukan keajibannya
5. Syarat-syarat
lainnya akan diatur dengan UU (pasal 6Syarat-syarat lainnya akan diatur dengan
UU (pasal 6).
Kewenangan
lain dari presiden selaku kepala negara adalah dimilikinya hal prerogatif,
antara lain :
·
Memegang
kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU (pasal 10)
·
Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR, terutama yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi negara (pasal
11)
·
Menyatakan
keadaan bahaya, yang syarat dan akibatnya ditetapkan dengan UU (pasal 12).
·
Mengangkut
dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13).
·
Presiden
memberikan grasi dengan pertimbangan MA, dan memberikan amnesti dan abolisi
dengan pertimbangan DPR (pasal 14).
·
Presiden
memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, dan lain-lain menurut UU (pasal
15).
3.Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Keanggotaan
DPR dipilih oleh pemilu dengan suara terbanyak. DPR memiliki fungsi legislatif,
anggaran, dan pengawasan, untuk itu DPR diberikan hak-hak interpelasi, angket,
menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta imunitas (pasal 20).
4.Dewan
Perwakila Daerah (DPD)
Anggota
DPD juga dipilih oleh pemilu dengan suara terbanyak dari setiap provinsi. DPD
bersidang paling sedikitnya sekali dalam setahun. DPD berhak mengajukan RUU
kepada DPR dan ikut membahasnya sesuai dengan bidangnya.
5.Komisi
Pemilihan Umum (KPU)
KPU biasa
ditugaskan dalam rangka Pemilu agar terselenggara sesuai asas (luberjurdil).
6. Bank Sentral
Negara
memiliki satu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab,
dan independensinya diatur dengan UU (pasal 23D).
7.Badan
Pengawas Keuangan (BPK)
BPK
diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang pengelolaan
keuangan yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan
kepada DPR, DPD, dan DPRD untuk ditindklanjuti (pasal 23E).
8.Mahkamah
Agung (MA)
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan, dan dilakukan oleh sebuah MA dan badan
peradilan yang berada dibawahnya.
9.Komisi
Yudisial
Komisi
yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluruhan martabat serta perilaku hakim.
10.Mahkamah
Konstitusi
MK
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan tingkat terakhir yang putusannya
bersifat final untuk mengkaji UU terhadap UUD, dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sistem
ketatanegaraan dengan berdasarkan pada nilai-nilai dan yang berhubungan dengan
Pancasila, dapat menjadikan karakter suatu bangsa memiliki moral yang sesuai
dengan yang tercermin dalam sila-sila Pancasila.
Negara
Indonesia dan masyrakat Indonesia dengan ketatanegaraannya berdasar pada
Pancasila akan membawa dampak positif bagi terbentuknya bangsa Indonesia.