Saturday, October 5, 2013

Latar Belakang Pendidikan Pancasila

A. Latar Belakang Historis Pendidikan Pancasila

Dilihat dari segi historis Pancasila dirumuskan dengan maksud untuk dijadikan sebagai dasar negara Indonesia Merdeka. Pancasila yang dimaksudkan sebagai dasar negara itu, isinya digali dan/atau berasal dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan hidup masyarakat tersebut kemudian dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan kemudian mejadi Pandangan Hidup Negara atau Dasar Negara.
Bukti atau fenomena historis yang mejadi landasan bahwa Pancasila akan dijadikan Dasar Negara dapat disimak dari bukti-bukti, peristiwa, ungkapan atau pernyataan seperti berikut ini.

1. Dalam pembukaan sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Dr. KRT. Radjiman Widyodiningrat sebagai ketua Badab Penyelidik meminta agar sidang mengemukakan dasar negara Indonesia Merdeka (philosofiche grondslag) dari Indonesia Merdeka.

2. Pada tanggal 29 Mei 1945, Moh Yamin pada permulaan pidato dalam sidang badan Penyelidik, antara lain mengatakan sebagai berikut:
 " Kewajiban untuk ikut menyelidiki bahan-bahan yang menjadi dasar negara dan susunan negara yang akan terbenntuk dalam suasana kemerdekaan yang telah diakui dan telah dibela oleh rakyat Indonesia dengan korban darah daging sejak beratus-ratus tahun" (naskah persiapan UUD 1945)

3. Ir. Soekarno dalam pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang badan Penyelidik antara lain menyebutkan bahwa yang diminta oleh ketua Badan Penyelidik adalah agar sidang megemukakan Dasar Indonesia Merdeka yaitu Philosofiche Grondslag dari Indonesia Merdeka. Selanjutnya beliau memberi nama Philosofiche Grondslag atau dasar Falsafah Negara Indonesia Merdeka tersebut : Pancasila

B. Latar Belakang Kultural Pendidikan Pancasila

       Pancasila dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia adalah salah satu hasil budaya bangsa yang sangat penting. Oleh karena itu Pancasila pun hrus diwariskan kepada generai muda bangsa Indonesia berikutnya melalui pendidikan. Tanpa usaha mewariskan Pancasila kepada generasi muda melalui pendidikan negara dan bangsa akan kehilangan hasil budaya atau kultural yang amat penting itu. Setiap bangsa memilki kepedulian kepada pewarisan budaya luhur kepada bangsanya. Oleh karena itu perlu adanya upaya pewarisan budaya penting tersebut melalui pendidikan Pancasila.
       Pendidikan Pancasila adalah proses pembudayaan atau pewarisan budaya dari generasi tua ke generasi muda agar generasi muda tak kehilangan jati dirinya sebagai bangsa Indonesia.

C. Latar Belakang Yuridis Pendidikan Pancasila

           Pancasila sebagi dasar negara harus menjadi l;andasan bagi peraturan-peraturan dalam tertib hukum Indonesia atau sumberhukum dasar nasional, yaitu menjadi sumber bagi penyusunan peraturan perundang-undangan. aturan-aturan hukum yang dimaksudkan adalah seperti UUD, ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, keputusan Presiden dan Peraturan Daerah. Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara yuridis, seluruh tatanan hidup bernegara yang bertentangan dengan Pancasila sebagai kaidah yuridis-konstitusional pada dasarnya tidak berlaku dan harus dicabut.

D. Latar Belakang Filosofi Pendidikan Pancasila

            Secara intrinsik nilai-nilai Pancasila berwujud dan bersifat filosofi dan secar praktis nilai-nilai tersebut berupa pandangan hidup (filsafat hidup) bangsa Indonesia. Nilai itu yidak lain adalah merupakan kebulatn ajaran tentang berbagai segi/ biadang kehidupa suatu masyarakat / bangsa dalam hal ini bangsa Indonesia.

Tuesday, October 1, 2013

Tujuan Mempelajari Pancasila serta Fungsi dan Peran Pancasila

Segala sesuatu yang dilahirkan dan diusahakan didiunia ini sudah pasti mempunyai tujuan tertentu, meskipun kadang-kadang manusia tidak mengetahuinya. Kita sebagai bangsa Indonesia yang mempunyai negar yang berdasarkan Pancasila sudah sewajarnya apabila kita mempelajari apa yang dinamakan Pancasila, bagaimana sejarahnya dan apa fungsi bagi Indonesia , bagaimana cara mengamalkannya dan sebagainya. Bahkan kepada setiap pelajar atau mahasiswa diharuskan mempelajari Pancasila ini. Adapun tujuan dari Pancasila agar kita semua dapat :

1. Mengerti atau memahami arti dari isi Pancasila tiu dengan sebnar-benarnya,
2. Menghayati dan mengamalkan semua sila itu dengan sebaik-baiknya
3. Mengamankan dan menyealamatkan Pancasila dari setiap usaha yyang hendak merongrong atau menggantinya

Memahami dan mengerti Pancasila yang benar berarti yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara yuridis- konstitusional

selain itu ada beberap pendapat tetntang tujuan mempelajari Pancasila yang lain :
1.    Saat ini terdapat gejala atau kecenderungan bahwa masyarakat Indonesia kurang memandang lagi Pancasila sebagai sesuatu yang signifikan menjadikan Indonesia tetap eksis sebagai bangsa dan negara dan yang cukup dikenal dalam pergaulan internasional. Pancasila sebagai filsafat hidup dijadikan sebagai dasar Negara, filsafat Negara dan  ideologi Negara  sebagaimana dirumuskan dan disahkan oleh PPKI (sebagai the founding fathers negara Indonesia). Sebagai negara yang didirikan berdasarkan filsafat Pancasila maka  dalam makna, nilai dari sistem filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai ideologi bangsa seharusnya secara jelas tercermin dalam konstitusi negara dan bersifat manunggal dan fungsional dalam integritas kebangsaan maupun kenegaraan.
2.    Kajian kepustakaan mengakui bahwa sistem filsafat dapat berkembang sebagai ideologi suatu bangsa. Lazimnya, sistem filsafat suatu bangsa dijadikan pandangan hidup yang mengandung nilai-nilai  terbaik dan oleh karenannya dijadikan pula filsafat hidup atau yang populer dikenal sebagai weltanschauung. Sebagai nilai-nilai  fundamental, Pancasila memberi ciri dalam praktek kehidupan kebangsaan sepanjang sejarah karena diyakini telah teruji kebenaran. Nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam Pancasila dengan segala keunggulannya tersebut memang bersumber dan digali dari budaya dan peradaban bangsa Indonesia sejak sebelum Indonesia berdiri sebagai suatu dan bangsa negara. Nilai-nilai Pancasila diakui juga sebagai jiwa bangsa atau Volksgeist, kepribadian atau jatidiri nasional bangsa Indonesia.
3.    Nilai-nilai  fundamental yang terkandung dalam Pancasila akan senantiasa menjadi sumber nilai dan sumber cita-cita bangsa Indonesia yang ditegakkan melalui sistem ketatanegaraan sebagaimana dijabarkan dalam konstituasi UUD Negara. Seluruh warganegara dan lembaga-lembaga penyelenggara negara secara imperative berkewajiban memahami, menegakkan, menghayati, mengamalkan, melestarikan dan mengamankan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber kehidupan berbangsa dan bernegara.

Fungsi dan Peran Pancasila
1.    Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai :
a.   Kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya
b.   Penuntun dan penunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan di segala bidang
2.    Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesi
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara  sebagai berikut :
Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia
Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD ’45 dijabarkan dalam empat pokok pikiran
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis
Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD ’45 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur
Pancasila merupakan sumber semangat bagi UUD ’45, penyelenggara Negara, Pelaksana pemerintah termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional
3.    Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
a.   Pengertian Ideologi
Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti bidang politik, sosial, kebudayaan dan keagamaan.
b.    Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
1)     Dari pendekatan nilai, ideologi terbuka menggali  nilai-nilai dan cita-cita dari kekayaan adat istiadat, budaya dan religius masyarakatnya dan menerima reformasi. Dalam ideologi tertutup nilai-nilai dan cita-cita dihasilkan dari pemikiran individu atau kelompok yang berkuasa dan masyarakat berkorban demi ideologinya menolak reformasi.
2)     Dari hubungan rakyat dan penguasa, ideologi terbuka menempatkan penguasa bertanggung jawab pada masyarakat sebagai pengemban amanah rakyat. Negara komunis membela kaum proletar sementara negara liberal membela kebebasan individu. Dalam ideologi tertutup, masyarakat harus taat kepada ideologi elite penguasa. Negara mengakomodasi berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang bersifat majemuk seperti Indonesia dengan ideologi Pancasila
3)     Secara partikular dan komprehensif, ideologi terbuka memandang nilai-nilai dan cita-cita merupakan suatu keyakinan-keyakinan yang bersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan kelas sosial tertentu. Dalam ideologi tertutup, mengakomodasi nilai-nilai dan cita-cita yang bersifat menyeluruh tanpa berpihak pada golonngan tertentu atau melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu.
c.    Kekuatan ideologi menurut Alfian tergantung pada tiga dimensi :
1)     Dimensi realita yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung didalam ideologi tersebut secara rill hidup didalam serta bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah.
2)     Dimensi idealisme yaitu nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik.
3)     Dimensi fleksibilitas / pengembangan yaitu ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan kepada generasi penerus bangsa, diperjuangkan dan dipertahankan dengan sem

Saturday, September 28, 2013

PANCASILA

PENGERTIAN PANCASILA

Istilah "Pancasila" telah dikenal di Indonesia sejak zaman Majapahit pada abad XIV, yaitu terdapat dalam buku Negarakertagama krangan empu Prapanca dan dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Tetapi secara meluas baru dikenal oleh bangsa Indonesia sejak tanggal 1 Juni 1945, yautu pada waktu Ir. Soekarno mengusulkan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau dlam bahasa Jepang yaitu Dokuritsu Junbi Cosakai. Oleh karena pengertiannya berbeda-beda, maka ada baiknya kita lihat dulu arti panca sila ini baik dari segi etimologi maupun dari segi terminologi.

1. Dari segi etimologi / menurut lughatnya :

pancasila berasal dari bahasa Sansekerta ( bahasanya kasta Brahmana di India ) yang artinya :
a. panca, berarti : lima,
b. sila / syila, berarti : batu sendi, alas, atau dasar.
Jadi Pancasila berarti : berbatu sendi yang lima jumlahnya.
atau:

a. panca, berarti: lima,
b. sla/syiila (dengan i panjang ) berarti: aturan tingkah laku yang baik, seperti dalam bahasa Indonesia susila atau tingkah laku yang baik.
jadi Pancasila berarti: lima aturan tingkah laku manusia yang baik.

2. Dari segi terminologi

Secara terminologi istilah pancasila seperti yang dimaksud dalam "Falsafah Negara Pancasila" mempunyai pengertian lain dengan ajaran moral agama Budha maupun ajaran moral suku bangsa Jawa.

Translate

Total Pageviews

UANG CEPAT

PES 2014 - PS3

GTA IV CE/ MP3 CE [Online Game Code]

KELAS F PGSD UMK FFG

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Web Hosting Bluehost